Akses BAP Diblokir, Kuasa Hukum Arnaldo Pertanyakan Transparansi Polresta Pekanbaru

Akses BAP Diblokir, Kuasa Hukum Arnaldo Pertanyakan Transparansi Polresta Pekanbaru

MAKLUMAT ONLINE –Pekanbaru, Tim Kuasa Hukum dr Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru, mempertanyakan sikap penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yang menolak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada mereka. Arnaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2025 dalam perkara dugaan korupsi proyek rumah sakit.

Sebanyak 23 pengacara dari tim yang menamakan diri Minang Maimbau itu datang langsung ke kantor Polresta Pekanbaru pada Rabu pagi, 30 April 2025. Mereka mendesak agar penyidik menyerahkan salinan BAP, yang menurut mereka merupakan hak dasar tersangka dan kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun permintaan itu ditolak. Penyidik beralasan seluruh dokumen terkait tersangka berada di ruang Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra, yang sedang bertugas di Jakarta.

"Alasan itu tidak masuk akal. Kami sudah mengajukan permohonan resmi secara tertulis. Tapi tetap saja penyidik menghindar," kata Suharmansyah SH MH, Ketua Tim Kuasa Hukum sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Wilayah Riau, kepada Tempo.

Suharmansyah menduga kasus ini sarat kepentingan. Ia menyebut proses hukum terhadap kliennya janggal dan terkesan dipaksakan. “Kami menduga kriminalisasi sedang berlangsung. Ada upaya sistematis menutupi kasus ini dari pengacara, dan itu berbahaya bagi keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa objek perkara yang dilaporkan secara pidana juga tengah disengketakan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan wanprestasi itu sudah terdaftar sejak 28 April 2025.

"Belum selesai di perdata, sudah diproses pidana dan langsung ditahan. Prosedurnya seperti dipercepat. Ini tidak sehat bagi hukum," kata Suharmansyah.

Menurutnya, tindakan penyidik dan pimpinan Satreskrim telah mencoreng wajah institusi kepolisian. Ia bahkan meminta Kapolri dan Kapolda Riau turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolresta serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

“Kami minta mereka dicopot karena telah melanggar prinsip keterbukaan dan hak asasi tersangka,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum berencana kembali mendatangi Polresta Pekanbaru pada Jumat atau Senin mendatang untuk kembali menuntut salinan BAP. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini, yang mereka anggap sebagai ujian integritas penegakan hukum di daerah. (**)

#Kriminalisasi Naldo #23 Pangacara Bela naldo