Kepala Kejari Kampar Diganti, Mahasiswa Desak Tuntaskan Deretan Kasus Korupsi

Kepala Kejari Kampar Diganti,  Mahasiswa Desak Tuntaskan Deretan Kasus Korupsi

BANGKINANG — MAKLUMAT ONLINE., Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi berganti. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Sapta Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kampar dipindah menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau. Posisinya digantikan oleh Dwianto Prihartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II di Inspektorat Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Penunjukan Dwianto menuai spekulasi publik. Seorang sumber internal kejaksaan yang meminta namanya dirahasiakan menyebut, pengangkatan Dwianto diduga kuat merupakan titipan dari eks Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, yang kini telah purna tugas. Mia diketahui memiliki jaringan personal yang erat dengan sejumlah tokoh asal Jawa Barat, termasuk Yusi Prati Ningsih, istri dari Firdaus, mantan Penjabat Bupati Kampar. Wakil Bupati Kampar saat ini, Misharti, diketahui merupakan adik kandung Firdaus. Dugaan keterkaitan politik dan personal dalam proses mutasi memunculkan kekhawatiran akan netralitas lembaga penegak hukum.

Mahasiswa Kampar menyoroti hal ini dan mendesak agar Kejari yang baru bersikap independen dan berani menuntaskan berbagai kasus korupsi yang tengah bergulir. “Kami mencatat ada lima kasus besar di Kampar yang belum tuntas. Ini ujian awal bagi Kejari yang baru,” ujar Hendri, mahasiswa Kampar.

Kasus pertama yang disebut Hendri adalah dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp43 miliar di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kampar, yang diduga melibatkan Kepala Dinas, Aidil. Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan bank tanah di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, yang menyeret nama Bupati Kampar aktif.

Kasus ketiga menyangkut dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI sebesar Rp60 miliar yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN berinisial IS. Kasus keempat adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kampar. Proyek ini diduga bermasalah dan menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini masih aktif menjabat.

Sementara kasus kelima adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar. Kasus ini menyeret beberapa pimpinan DPRD Kampar, baik yang masih aktif menjabat maupun yang telah memasuki masa purna tugas. Dugaan mark-up dan penyimpangan administrasi menjadi sorotan dalam perkara ini.

Hendri menekankan bahwa mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Hak tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, terutama yang menyangkut keuangan negara dan pelayanan publik.

“Kami tidak menuduh, tapi kami menuntut transparansi dan keberanian. Kejari Kampar jangan hanya jadi alat formal struktural. Harus hadir sebagai penjaga keadilan,” tegas Hendri.

Rotasi dan promosi jabatan di tubuh kejaksaan memang rutin dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi. Namun di tengah situasi daerah yang kompleks, publik berharap agar Kejari Kampar yang baru tidak sekadar menjalankan amanah administratif, melainkan membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih, berani, dan tidak berpihak.***tim

#Kejari Kampar #Kabupaten Kampar